Analisis Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi Covid-19 Pada Bank Maluku, Maluku Utara Cabang Ambon
Kata Kunci:
Restrukturisasi Kredit, Masa Covid-19Abstrak
Pandemi covid-19 telah membawa tantangan dan risiko baru di setiap sektor kehidupan termasuk sektor ekonomi dan keuangan di seluruh dunia. Kredit dianggap menjadi jembatan antara lembaga keuangan dengan dunia usaha terkait pemulihan ekonomi rakyat. Salah satu instrumen yang lasim dilakukan oleh bank terhadap debitur di masa krisis adalah restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit bertujuan untuk memberikan stimulus/bantuan agar nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan dapat teratasi dengan baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan bantuan analisis mean (rata-rata). Populasi penelitian adalah nasabah Bank Maluku Malut tahun 2021 berjumlah 308 orang. Ukuran sampel ditentukan dengan rumus Slovin berjumlah 174 orang. Data kuesioner dianalisis berdasarkan Skala Likert yang berhubungan dengan sikap responden sebagai debitur di masa pandemi covid-19. Terdapat 5 indikator pengukur sesuai peraturan OJK tentang restrukturisasi kredit di masa pandemi covid. Hasil analisis menunjukkan; 1) Penurunan suku bunga pinjaman dengan rata-rata nilai sikap sebesar 4,19 (baik). 2) Perpanjangan jangka waktu atau Tenor dengan nilai sikap sebesar 3,65 (baik). 3) Pengurangan Tunggakan Pokok dengan nilai 4,64 (baik). 4) Pengurangan Tunggakan Bunga dengsn nilai 4,22 (baik). 5) Penambahan Fasilitas Kredit dengan nilai sikap sebesar 3,91 (baik).
Unduhan
Referensi
Anani Makafui and Owusu Felix, 2023. Regulatory capital and bank risk resiliensce amid the Covid-19 pandemic : How arethe basel reforms faring ?, Finance Reesearch Letters, Vol. 52, 103591
Borri N. and Di Giorgio, 2021. Systemic risk and the covid challenge in the european banking sector, Journal of Banking and Finance, Vol. 140, July, p. 106073.
Euronews (2020), ‘COVID-19: World economy in 2020 to suffer worst year since 1930s Great Depression, says IMF’, accessible at: https://www.euronews.com /2020/04/14/watch-live-international-monetary-fund-gives-world-economic-outlook-briefing-on-covid-19.
Klein O.P. and Ariss R.T, 2022. Bank capital and economic activity, Journal of Financial Stability, Vol. 62 (1), 101068.
Leo M., Sharma S and Maddulety K, 2019. Machine learning in bangking risk management : a literature review, Risks Journal,Vol. 7,No. 1.
Naili, M. & Lahrichi Y, 2020. The determinants of banks’ credit risk: Review of the literature and future research agenda. International Journal of Finance and Economics, Vol. 27,Issue 1, December 2019.
Nugraningsih W, dan Indah W.U, 2021. Perlindungan bagi debitur penerima fasilitas kredit di masa pandemi covid 19, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 2,No. 3.
Pavita B. Putri dan Mukhlis Imam, 2022. Analisis restrukturisasi kredit perbankan untuk meminimalisasi kredit bermasalah saat masa pandemi covid-19, Ekonomikawan : Jurnal ilmu ekonomi dan studi pembangunan, Vol. 22, No. 2.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Dampak Penyebaran Covid-19.
Rizwan S.M., Ghufran A., & Dawood Ashr, 2022. Systemic risk.Islamic banks, and the Covid-19 pandemic : An empirical investigation, Emerging Markets Review, Vo. 51, June, p. 100890.
Septriawan M.R, Sri Mulyani, dan M Iqbal, 2021. Pengaruh restrukturisasi kredit di masa pandemi covid-19 terhadap pendapatan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, Journal of Economics And Business, Vol. 5 (1).
Zakiyah Ninikk, 2021. Implikasi Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah melalui Restrukturisasi di Indonesia, Journal of Judicial Review, Vol.23 (1).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 HIPOTESA - Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


